Dalam menggambar sebuah benda ke bidang 2D di tetapkan pula aturan - aturan yang berlaku secara internasional. Salah satu nya adalah aturan untuk menggambar sebuah benda potongan atau irisan. Tidak jarang ditemui benda-benda dengan rongga-rongga di dalamnya. Untuk menggambarkan bagian - bagian ini dipergunakan garis gores, yang menyatakan garis tersembunyi. Jika hal ini di laksanakan secara taat asas, maka akan menghasilkan sebuah gambar yang rumit sekali, dan susah di mengerti. Bayangkan jika sebuah roda gigi harus di gambar secara lengkap ! Untuk mendapatkan gambaran dari bagian - bagian yang tersembunyi ini, maka bagian yang menutupi di buang. Gambar demikian disebut gambar potongan, atau disingkat dengan potongan.
Gambar di bawah ini memperlihatkan sebuah benda dengan yang tidak kelihatan. Bagian ini dapat di nyatakan dengan garis gores. Jika benda ini terpotong maka bentuk dalamnya akan lebih jelas lagi. Dalam hal-hal tertentu bagian bagian - bagian yang terletak di belakang potongan ini, tidak perlu digambar. Hanya jika bagian ini diperlukan, maka bagian di belakang potongan ini digambar dengan garis gores.